PERTAMA kalinya sejak 2018, penyelenggaraan hukuman cambuk di Banda Aceh, Provinsi Aceh, dilaksanakan di luar pekarangan masjid. Hukuman cambuk ini tepatnya dilakukan pada Kamis 19 September 2019.
Mengutip dari BBC News Indonesia, Jumat (20/9/2019), dalam pelaksanaan hukuman tersebut terdapat enam terpidana kasus ikhtilat (bercumbu) yang dicambuk di Taman Bustanus Salatin. Lokasi ini berjarak sekira 1 kilometer dari Masjid Raya Baiturrahman.
Baca juga: Aceh Barat Sudah Eksekusi Cambuk 29 Pelanggar Syariat Islam
Ketiga pasangan itu diturunkan dari dalam kendaraan milik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Syariat Islam Kota Banda Aceh. Semuanya mengenakan pakaian serbaputih dan bersiap naik ke panggung.
Berdasarkan pengamatan wartawan di Aceh, Hidayatullah, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, hanya puluhan warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk ini.
Kondisi tersebut berbeda ketika hukuman secara reguler digelar di pekarangan Masjid Raya Baiturrahman yang disaksikan ratusan orang dan kerap menyoraki terpidana.
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual, 2 Pemuda di Aceh Terancam 90 Cambukan
Di Taman Bustanus Salatin tidak terdengar sorakan dan teriakan penghinaan untuk semua terpidana.
Warga hanya menyaksikan dua terpidana yang tampak tidak mampu berdiri usai disabet rotan sepanjang 1 meter sebanyak 20 kali dan harus dipapah saat turun dari panggung cambuk.