Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerangkan alasan pemerintah mengusulkan penundaan pengesahan RKUHP lantaran ada poin-poin krusial yang masih menjadi polemik di kalangan masyarakat. Sebut saja terkait pasal penghinaan presiden hingga tentang unggas.
"Pertama tentang penghinaan presiden Pasal 218 ini adalah merupakan delik aduan, nanti akan kami bagikan supaya jangan salah lagi. Memang kita sudah sepakat bahwa Presiden mengatakan tunda dulu untuk klarifikasi. Nanti kita bahas selanjutnya," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 20 September 2019.
Baca juga: Ma'ruf: Mereka yang Tak Setuju RKUHP Bisa Gugat ke MK
Berdasarkan penyataan Yasonna yang menyatakan pasal tersebut merupakan delik aduan, di mana seseorang bisa dipidana bila diadukan langsung oleh presiden dan atau wakil presiden secara tertulis kepada penegak hukum.
Yasonna menegaskan, pasal itu tidak berarti pemidanaan terhadap kritik kebijakan kepala negara. Melainkan, pemidanaan terhadap penyerangan atau penghinaan terhadap individu seorang presiden dan wakil presiden.

"Bukan penghinaan, istilahnya adalah merendahkan martabat presiden dan wapres personaly. Yang pada dasarnya penghinaan penyerangan nama baik atau harga diri presiden atau harga diri wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," jelas Yasonna.
Ia mengungkapkan, perumusan pasal ini berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Media Australia Soroti RKUHP soal Perzinahan yang Mengancam Pariwisata di Bali
Diketahui, pada 2006, MK membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Hakim MK kala itu menilai pasal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
"Penyerangan harkat martabat terhadap wakil negara sahabat juga sama. Ini sudah mempertimbangamkan keputusan MK mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah dibatalkan. Jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers, membungkam ini ya," kata Yasonna.
Kemudian ada Pasal 241, 247, dan 354 RKUHP. Yasonna menyebut pasal tersebut adalah delik materiil. Pelakunya bisa dipidana bila tindakannya menyebabkan terjadi huru-hara atau kerusuhan di tengah masyarakat.