JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sepakat dengan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) lantaran terdapat pasal-pasal kontroversi yang perlu didalami dan dibahas ulang untuk diperbaiki.
"Intinya karena kita memahami keinginan presiden untuk menunda RKUHP ini karena ada beberapa pasal, sekurangnya 14 yang masih pro kontra sehingga masih perlukan sosialisasi dan penjelasan yang lebih banyak ke publik," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Bamsoet mengatakan dirinya juga mendapatkan kegelisahan dari banyak pihak terkait pasal kumpul kebo yang tertuang dalam draf Pasal 419. Pasal tersebut menimbulkan kekhawatiran terutama dari para pelaku industri pariwisata di Bali.
"Banyak pengusaha Bali, kawan-kawan saya di Kadin dan Hipmi agak resah karena adanya pasal kumpul kebo atau perzinahan, di mana hubungan antara ikatan perkawinan bisa dipidana, sementara banyak turis asing di Bali tidak perlu menunjukan status perkawinannya," tuturnya.