Slamet Riyana merupakan terpidana kasus korupsi yang divonis 5 tahun penjara sejak 16 Mei 2016 silam. Selain kurungan penjara, Slamet juga dijatuhi denda senilai Rp200 juta.
Slamet Riyana dinyatakan bersalah melakukan praktik rasuah atau melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sisa masa hukuman almarhum 1 tahun, 7 bulan, dan 27 hari," ujar Abdul Haris.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.