JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan apabila lembaga antirasuah menerapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hal tersebut berpotensi menjadi celah adanya transaksi tawar menawar dengan pihak terkait.
"Karena memang sejarahnya di tempat lain banyak SP3 ini dijadikan sebagai bahan tawar-menawar. Dan kami tidak mau hal itu terjadi di KPK," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).

Menurut Syarif, tidak semua proses penyidikan di KPK berjalan lambat sampai bertahun-tahun. Sehingga, dikatakan Syarif, tidak bisa satu kasus dijadikan landasan diterapkannya sistem SP3 di KPK.
"Yang berlama-lama itu berapa sih jumlahnya paling cuma satu. Bahwa kami lama itu karena pihak luar negeri yang seharusnya men-support data ke kami tidak memberikan informasi yang cukup," ujar Syarif.