Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Berjatuhan, Jokowi Kekeh Tolak Cabut UU KPK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 25 September 2019 |17:10 WIB
Korban Berjatuhan, Jokowi Kekeh Tolak Cabut UU KPK
Presiden Jokowi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kekeh menolak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kendati aksi penolakan kelompok masyarakat dan mahasiswa telah berjatuhan korban.

Tercatat 254 mahasiswa dilarikan ke rumah sakit, sementara 11 korban lainnya masih dirawat secara intensif setelah terjadinya kerusuhan di Gedung DPR, Jakarta. 

Baca Juga: KPK : SP3 Bisa Jadi Bahan Tawar-menawar

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly kembali menegaskan, kalau Presiden menyatakan agar melewati jalur konstitusi. Masyarakat dan mahasiswa yang menolak UU KPK yang baru saja disahkan itu sebaiknya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional, lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Demo di DPR 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan bahwa pemerintah sangat menghargai upaya konstitusional yang dilakukan elemen mahasiswa dan aktivis yang akan menggugat UU KPK ke MK.

"Kita hargai mekanisme konstitusional kita, kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi, gitu aja," ujar Yasonna.

Ia menerangkan, pemerintah tidak memiliki alasan untuk mengeluarkan Perppu tentang KPK. Apalagi, sambung dia, UU KPK itu baru saja disahkan DPR bersama pemerintah pada 17 September lalu.

"Loh, mana apanya? Barusan disahkan. (Menerbitkan) Perppu alasan apa? Ada mekanisme konstitusional, itu saja," tuturnya.

Baca Juga: Moeldoko Klarifikasi Pernyataan soal KPK Hambat Investasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement