Rapat yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo beserta jajarannya, Ketua KPU, Bawaslu, dan DKPP bersama Komisi II DPR RI itu juga menghasilkan 3 (tiga) poin kesimpulan, yakni:
Pertama, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP atas kinerja dan upaya yang dilakukan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019.
Kedua, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI untuk segera menyelesaikan santunan kepada penyelenggara Pemilu ad hoc yang meninggal dunia atau sakit.
Ketiga, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP merekomendasikan untuk melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Prolegnas Prioritas tahun 2020.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.