Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Rekomendasi KPAI Pasca-Pelajar Ikut Aksi Berujung Ricuh

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |09:03 WIB
Ini Rekomendasi KPAI Pasca-Pelajar Ikut Aksi Berujung Ricuh
Pelajar ikut aksi bersama mahasiswa berujung ricuh dengan aparat kepolisian (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan sejumlah rekomendasi usai sejumlah siswa yang terdiri dari SMA dan STM menggelar aksi yang berakhir ricuh di depan gedung DPR/MPR, Senayan, pada Rabu, 25 September 2019 lalu.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya di antaranya mengimbau kepada para orangtua untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya yang usia SMP-SMA/SMK/MA untuk melarang dan mencegah anaknya ikut aksi demo di DPR.

KPAI juga menyarankan seluruh kepala sekolah untuk memastikan absensi siswa selama beberapa hari ke depan, kalau tidak hadir di sekolah segera mengecek ke orangtua anak yang bersangkutan.

“Ini untuk mencegah anak-anak ikut aksi yang membahayakan keselamatannya,” tutur Retno saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).

Dikatakan Retno, pihaknya mendorong agar kepada Kepala Dinas Pendidikan tidak memberikan sanksi atau mengeluarkan siswanya yang teridentifikasi sebagai peserta aksi demo di DPR, karena sebagian besar anak-anak ini adalah korban ajakan medsos, orang-orang yang tidak mereka kenal sama sekali.

Tak hanya itu, KPAI meminta aparat untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menangani anak-anak yang sudah diamankan karena terlibat dalam kericuhan saat aksi kemarin.

Pelajar Diamankan Polisi

“Untuk anak-anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, KPAI meminta pihak kepolisan menangani dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan ditangani sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tegasnya.

Di samping itu, KPAI juga berharap agar siber Mabes Polri dan Kemenkominfo melacak para penyebar undangan aksi pelajar ke DPR karena diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak-anak.

“Karena mereka harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, harus dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundangan," tandasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement