JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) sudah disosialisasikan dengan memastikan tidak ada wajib militer sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Meski demikian, ia enggan mengomentari masih adanya pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi UU PSDN tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu sudah uji materi, sudah disosialisasikan ada omongan," ujar Ryamizard di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga: BPK RI Usulkan Penerapan Wajib Militer kepada Kemenhan
Menhan memastikan bahwa program Bela Negara hanya ditujukan kepada masyarakat sipil yang ingin mengikuti pelatihan paramiliter secara suka rela.
Ia pun menerangkan bahwa tidak ada pidana bila warga negara enggan mengikuti Bela Negara lantaran UU tersebut bukan untuk program wajib militer.
"Iya kalau sudah sukarela, enggak ada masalah. Kalau sudah masuk tentara enggak boleh," tandasnya.