Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menhan Tegaskan UU PSDN Bukan Wajib Militer

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |13:29 WIB
Menhan Tegaskan UU PSDN Bukan Wajib Militer
Menhan Ryamizard Ryacudu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memastikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) sudah disosialisasikan dengan memastikan tidak ada wajib militer sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Meski demikian, ia enggan mengomentari masih adanya pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi UU PSDN tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu sudah uji materi, sudah disosialisasikan ada omongan," ujar Ryamizard di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

menhan

Baca Juga: BPK RI Usulkan Penerapan Wajib Militer kepada Kemenhan

Menhan memastikan bahwa program Bela Negara hanya ditujukan kepada masyarakat sipil yang ingin mengikuti pelatihan paramiliter secara suka rela.

Ia pun menerangkan bahwa tidak ada pidana bila warga negara enggan mengikuti Bela Negara lantaran UU tersebut bukan untuk program wajib militer.

"Iya kalau sudah sukarela, enggak ada masalah. Kalau sudah masuk tentara enggak boleh," tandasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement