JAKARTA - Jurnalis sekaligus sutradara film Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat berada di rumahnya yang berada di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 26 September malam.
Salah satu tim pengacara Dandhy, Alghiffari Aqsa menuturkan kliennya ditangkap dan telah dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status atau posting di media twitter mengenai Papua.
“Selama ini Dandhy kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua. Yang dilakukan Dandhy adalah bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM, dan demokrasi, serta merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yang berimbang,” kata Alghiffari kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
Alghiffari menilai penangkapan ini menunjukkan perilaku reaktif kepolisian Republik Indonesia untuk Isu Papua dan sangat berbahaya bagi Perlindungan dan Kebebasan Informasi yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.