Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Dosen IPB Pemilik Bom Molotov Diberhentikan Sementara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2019 |13:38 WIB
 Oknum Dosen IPB Pemilik Bom Molotov Diberhentikan Sementara
Menristekdikti, Nasir (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menristekdikti M. Nasir memastikan oknum dosen IPB Abdul Basith akan diberhentikan sementara setelah ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kepemilikan bom molotov yang akan digunakan dalam aksi Mujahid 212.

"Kalau memang sudah ditetapkan, sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, mereka harua diberhentikan sementara sebagai PNS," ujar Nasir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

 Baca juga: Simpan Bom Molotov untuk Aksi Mujahid 212, Dosen IPB Jadi Tersangka

Nasir menegaskan, bahwa tak boleh lagi ada dosen yang terlibat kasus kriminal yang bertujuan sebagai dalang kerusuhan demonstrasi di Indonesia. Nantinya, jika kasus Abdul Basith terbukti dan dihukum lebih dari dua tahun penjara maka pemerintah akan memecat Abdul Basith sebagai PNS.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement