JAKARTA - Menristekdikti M. Nasir memastikan oknum dosen IPB Abdul Basith akan diberhentikan sementara setelah ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kepemilikan bom molotov yang akan digunakan dalam aksi Mujahid 212.
"Kalau memang sudah ditetapkan, sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, mereka harua diberhentikan sementara sebagai PNS," ujar Nasir di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Simpan Bom Molotov untuk Aksi Mujahid 212, Dosen IPB Jadi Tersangka
Nasir menegaskan, bahwa tak boleh lagi ada dosen yang terlibat kasus kriminal yang bertujuan sebagai dalang kerusuhan demonstrasi di Indonesia. Nantinya, jika kasus Abdul Basith terbukti dan dihukum lebih dari dua tahun penjara maka pemerintah akan memecat Abdul Basith sebagai PNS.