Setelah melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut, pemilik akun itu merupakan GP warga Mempawah. Tim Subdit 5 Direktorat Reskrimsus kemudian berkoordinasi dengan Polsek Siantan untuk melakukan mengamankan terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberksaan selanjutnya. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana,” tambah Mahyudi.
GP, terancam dikenakan pasal tindak pidana ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen. Termasuk kepada setiap orang mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan, Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
(Awaludin)