MEMPAWAH - Pemuda berusia 24 tahun asal Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat diamankan Tim Siber Polda Kalbar. Pemuda berinisial GP itu tak berkutik saat ditangkap di rumahnya, kawasan Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Mempawah pada Rabu (2/10/2019) malam.
GP diamankan karena diduga melakukan tindak pidana ITE. Yaitu dengan melakukan penghinaan terhadap lambang negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Mahyudi Nazriansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime melakukan patroli di media sosial.
"Tim menemukan akun facebook yang mengunggah dan mengubah lambang negara. Pancasila diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi pancasila. Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling," jelas Mahyudi kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).