JAKARTA - Polisi kembali menangkap publik figur, Septyan Arochman alias Daffa. Pedangdut pria itu diduga memiliki narkoba.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, selain menangkap artis yang tenar di ajang pencarian bakat D'Academy 2 itu, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga kurir, Randy Marza Putra (19).
"Dia (Randy) kita tangkap di jalan di Jakarta. Dia yang antar barang," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2019).
Pada saat penangkapan kurir, polisi tidak berhasil menemukan barang bukti sabu saat menggeledah tersangka Randy. Pihak kepolisian hanya menyita ponsel, dompet dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Randy.
Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Menantu Elvy Sukaesih terkait Kasus Sabu

Namun, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,73 gram tangan Daffa. "Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram yang terbungkus dalam satu klip plastik," ucapnya.
Pihaknya mengaku dalam melakukan penindakan terhadap Daffa dan Randy berawal dari hasil laporan masyarakat. Keduanya diduga melakukan transaksi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Informasi dari masyarakat bahwa di lingkungannya dicurigakan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap Daffa dan Randy. "Kedua tersangka masih berada di Polda Metro Jaya. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.