Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Direktur Angkasa Pura Propertindo Terkait Suap Proyek Antar BUMN

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |11:04 WIB
KPK Periksa Direktur Angkasa Pura Propertindo Terkait Suap Proyek Antar BUMN
Gedung KPK. (Foto : Dok Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Direktur PT‎ Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Rahardjo, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Dia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Wisnu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) antardua perusahaan BUMN, yaitu PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Dirut PT INTI, Darman Mappangara-red)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (7/10/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone.com)

Selain Wisnu Rahardja, KPK memanggil Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II, Rusmalia. Rusmalia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan Darman Mappangara.

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap keduanya. Diduga, pemeriksaan terhadap keduanya untuk mendalami konstruksi perkara ‎serta aliran suap terkait proyek antar-BUMN ini.

Darman Mappangara (DMP) merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo ini.

Penetapan tersangka terhadap Darman Mappangara dilakukan setelah KPK mencermati serta mengantongi fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan untuk tersangka sebelumnya. KP‎K menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yakni, Dirut PT INTI.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka tersebut ialah Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT INTI, Taswin Nur.‎‎

Terjaring OTT KPK, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Ditetapkan sebagai Tersangka

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.

Baca Juga : KPK Cegah Dirut PT INTI Bepergian ke Luar Negeri

Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan PT INTI. (erh)

Baca Juga : PT INTI Hormati KPK Tetapkan Dirutnya Tersangka Suap

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement