Tim dokumenter kami menemukan bukti bahwa skema kawin kontrak tersedia secara luas di dua tempat yang dianggap paling suci di Irak.
Misalnya, tim kami mendekati 10 ulama di Khadimiya, Baghdad, salah satu tempat suci paling penting bagi Muslim Syiah.
Delapan di antaranya mengatakan bahwa mereka bisa mengawinkan pasangan secara kontrak; separuhnya bahkan mengatakan bisa mengawinkan pria dengan anak perempuan berusia 12 atau 13 tahun.

Tim kami juga mendekati empat ulama di Karbala, situs ziarah terbesar di dunia bagi komunitas Syiah. Dua di antaranya setuju perihal kawin kontrak dengan gadis muda.
Empat ulama direkam diam-diam. Tiga di antaranya mengatakan bahwa mereka bisa menyediakan perempuan dewasa, sementara dua dari keempatnya menyanggupi untuk menyediakan gadis-gadis muda.
Sayyid Raad, seorang ulama di Baghdad, mengatakan kepada reporter BBC yang tengah menyamar bahwa hukum Syariah tidak mengatur batasan waktu kawin kontrak: "Seorang pria bisa menikahi sebanyak mungkin perempuan sesuai keinginannya. Anda bisa menikahi seorang gadis selama setengah jam, lalu segera setelah itu berakhir, Anda bisa langsung menikahi yang lainnya."
Di atas sembilan tahun
Ketika reporter kami menanyakan kepada Sayyid Raad apakah melangsungkan kawin kontrak dengan seorang anak diperbolehkan, ia menjawab, "Hati-hati saja agar jangan sampai ia kehilangan keperawanannya."
Ia menambahkan, "Anda bisa melakukan 'pemanasan' dengannya, berbaring dengannya, menyentuh tubuhnya, payudaranya... Anda tidak boleh melakukan penetrasi dari depan. Tapi seks anal tidak apa-apa."
Ketika ditanya apa yang akan terjadi bila si anak perempuan merasa kesakitan, sang ulama menjawab sambil mengangkat bahunya. "Itu urusan Anda dan dirinya, apakah ia bisa menahan rasa sakit itu atau tidak."