“Kita sangat kooperatiflah. Kita bukan tipologi orang yang lari dari tanggung jawab. Silakan itu adalah hak polisi untuk mendalami secara hukum,” sambung dia.
Saat kejadian sedang chaos, justru Bernard-lah yang mengamankan Ninoy dari amukan massa dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Namun, Sugito bingung polisi menetapkan kliennya menjadi tersangka dan menahannya. Ia menyebut ini risiko perjuangan.
“Kalau secara hukum tidak bersalah, ya sudah seharusnya ditangguhkan penahanannya, enggak ada masalah, itu risiko perjuangan,” tukas Sugito.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat medsos yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. 12 tersangka ditahan, sedangkan satu orang lainnya tak ditahan karena sedang sakit.
Mereka yang ditahan antara lain AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, R, Ferry dan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP. Sementara, beberapa orang di antaranya ada yang dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut menyebarkan video penganiayaan Ninoy. (put)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.