Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FPI Ajukan Penangguhan Penahanan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2019 |08:30 WIB
FPI Ajukan Penangguhan Penahanan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) mengajukan penangguhan penahanan terhadap Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar ke Polda Metro Jaya.

Bernard kini telah menyandang status tersangka dan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat medsos yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

“Sudah diajukan sama Aziz. Di samping tanda tangan surat kuasa, mengajukan penangguhan penahanan. Kita akan support,” kata Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Sugito mengungkapkan, Bernard mengidap gejala stroke dan diabetes. Penyakit tersebut sudah dibuktikan dengan surat keterangan berobat dari dokter. Karena itu, tim hukum FPI mengajukan penangguhan penahanan kepada Bernard, sekaligus untuk membuktikan pihaknya kooperatif kepada polisi.

“Untuk Ustadz Bernard dia ada gejala stroke, tapi semoga sudah membaik, ada diabetes, kami mengajukan penangguhan penahanan, dan itu ada surat keterangan dari dokter bahwa dia lagi berobat,” jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement