Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Novel Baswedan Bersaksi di Persidangan Markus Nari

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2019 |12:27 WIB
Novel Baswedan Bersaksi di Persidangan Markus Nari
Novel Baswedan bersaksi di persidangan Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP serta merintangi penyidikan yang menyeret Politikus Golkar, Markus Nari, hari ini. Agenda persidangannya masih pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi untuk persidangan Markus Nari. Salah satu saksi yang dihadirkan, penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Saksi yang kami hadirkan ada 6, saudara Novel," kata Jaksa KPK Burhanuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga: KPK Selisik Aliran Dana Suap E-KTP lewat Setnov

Pantauan Okezone, Novel datang dengan menggunakan kameja warna biru dibalut dengan jas warna hitam. Novel tidak banyak bicara terkait apa yang akan disampaikannya dalam persidangan Markus Nari.

"Iya saya saksi sidang ini," singkat Novel.

Novel Baswedan

Selain Novel, tim Jaksa juga menghadirkan saksi lainnya yakni mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani dan seorang jaksa KPK, Ariawan.

Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Markus Nari didakwa oleh Jaksa sebagai pihak yang diperkaya sebesar 1,4 juta dolar Amerika Serikat dari proyek pengadaan e-KTP. Markus disebut terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Markus diduga ikut memengaruhi atau mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Perbuatannya Markus Nari itu juga diduga menguntungkan pihak lain dan korporasi. Keuntungan yang diterima yaitu berupa uang yang dihitung sebagai kerugian negara. Kerugian negara itu mencapai Rp2,3 triliun.

Baca Juga: Setnov Kembali Cicil Uang Denda Korupsi e-KTP, Total Rp13,9 Miliar

Selain itu, Markus turut didakwa merintangi proses peradilan kasus korupsi proyek e-KTP. Ia disebut mencoba mempengaruhi dua orang dalam persidangan kasus e-KTP. Dua orang itu yakni, mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani dan mantan Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement