"Kami tidak terbatas (memberikan bantuan) karena siapa pun yang menjadi korban, kami tida melihat status para korban ini. Kalau korban, maka kewajiban LPSK adalah untuk segera memberikan bantuan medis, biologis, psycho sosial termasuk juga nanti misalnya memfasilitasi kompensasi," ucapnya.
Sekadar informasi, Menko Polhukam Wiranto diserang usai melakukan kunjungan di daerah Menes, Purwaraja, Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019. Wiranto diserang oleh dua terduga pelaku yang merupakan jaringan JAD yakni FA dan Abu Rara (RA)
Wiranto ditusuk dibagian perut sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam. Tak hanya Wiranto, Kapolsek Menes Kompol Dariyanto dan ajudan Wiranto juga terluka akibat penyerangan itu. Saat ini, dua terduga pelaku penyerangan telah diamankan pihak kepolisian.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.