Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Akan Periksa Pelapor Akun Hanum Rais soal Cuit Penusukan Wiranto

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 13 Oktober 2019 |13:01 WIB
Polisi Akan Periksa Pelapor Akun Hanum Rais soal Cuit Penusukan Wiranto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dalam pelaporan tersebut, Jalaluddin membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar status akun media sosial itu dan tautan URL yang disimpan dalam sebuah flashdisk.

Adapun laporan Jalaluddin tercatat dengan nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Akun-akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 14 dan 15 UU 1/1946.

Baca juga: Polisi Terus Dalami Kasus Unggahan Istri Anggota Pomau Terkait Penusukan Wiranto 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement