Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Suap Kuota Impor Ikan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2019 |10:00 WIB
KPK Periksa 2 Saksi dalam Kasus Suap Kuota Impor Ikan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.

Kedua saksi itu adalah, Advisor K-Value Manging Partner Cana Asia Limited, Desmond Previn dan pihak swasta, Richard Alexander Anthony. Mereka berdua akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Mujib Mustofa.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement