"Apabila ada yang sampaikan surat pemberitahuan tentang akan diadakan penyampaian aspirasi, kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan. Mulai besok sudah diberlakukan. Setelah itu kan aspirasi boleh disampaikan. Jadi ini diskresi kita," jelas Gatot.

Gatot menambahkan, leading sector dalam pengamanan pelantikan Presiden dan Wapres terpilih akan dipimpin oleh TNI, dalam hal ini Kodam Jaya dan berlaku protap Waskita. Sementara Polda Metro Jaya dibantu oleh Mabes Polri akan memback-up TNI dalam proses pengamanan.
"Leading sector pengamanan adalah Bapak Pangdam, karena ini berlaku protap Waskita," ungkapnya.
Baca juga: Ketua MPR: Rapat Gabungan Memutuskan Pelantikan Presiden Pukul 14.30
Sementara itu, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Eko Margiyono menegaskan surat pemberitahuan unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR tidak akan diproses. Dengan demikian jika masih ada unjuk rasa maka dipastikan ilegal.