Menanggapi itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan berpandangan, penyelesaian polemik surat perintah bergamis hitam itu tidak cukup dengan sekedar klarifikasi dan bantahan dari Camat Ciputat. Melainkan harus dengan membawanya ke ranah hukum agar segera diusut.

"Pemerintah Kota Tangsel harus mengusut tuntas, siapa pembuat surat tersebut," ujar Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie.
Dia khawatir, jika Camat hanya membantah surat itu dan tidak melakukan investigasi maupun melaporkannya kepada kepolisian, besar kemungkinan publik akan beranggapan bahwa perintah dalam surat itu memang benar adanya.
" Jika memang Camat tidak merasa memerintahkan pembuatan surat itu, berarti Camat itu kan merasa dirugikan, kami menyarankan Camat untuk melapor ke kepolisian," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.