Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Sebut Hoaks, Pemkot Tangsel Klarifikasi Surat Edaran Bergamis Hitam

Hambali , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2019 |07:39 WIB
Sempat Sebut Hoaks, Pemkot Tangsel Klarifikasi Surat Edaran Bergamis Hitam
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dikonfirmasi mengenai surat edaran wajib pakai gamis hitam setiap Jumat. (Foto: Hambali/Okezone)
A
A
A

Benyamin menerangkan, kini pihaknya telah memerintahkan inspektorat untuk turun mengecek bagaimana surat yang tidak jadi ditandatangani bisa tersebar luas ke media sosial. Jika ada unsur kesengajaan, maka dipastikan penyelesaiannya melalui jalur hukum.

Baca juga: Sekcam Ciputat: Edaran Jumat Bergamis Hitam Masih Draf 

Camat Ciputat Andi D Patabai tengah menerima kunjungan HTI di kantornya. (Foto: Ist)

"Saya sudah perintahkan inspektorat untuk investigasi hal ini. Apa sengaja atau tidak sengaja. Kalau ini adalah kesengajaan dengan niat-niat tertentu yang tidak baik, maka barang tentu kita laporkan," tegasnya.

Sebelumnya surat perintah bergamis hitam itu menjadi heboh di media sosial. Banyak komentar terkait kebijakan dalam surat yang ditujukan kepada pegawai perempuan di lingkungan Kecamatan Ciputat agar mengenakan gamis hitam setiap hari jumat. Meskipun, telah ada Perwal Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS.

Baca juga: Camat Ciputat Bantah Surat Edaran Bergamis Hitam Terkait HTI 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement