Tiba di Jalan Seturan, Depok, Sleman, SD berpapasan dengan BS dan RA yang berboncengan motor. Kedua sepeda motor hampir bersenggolan sehingga memicu adu mulut pengendaranya. Saat cekcok, salah satu pemuda memukul wajah SD. Disusul satu pemuda lainnya menggebuk SD dengan helm.
SD yang tidak siap hanya bisa pasrah. Usai menganiaya korban, kedua pemuda itu kabur. Namun, mereka berhasil ditangkap petugas di tempat berbeda.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka BS dan RA dijerat Pasal 351 juncto 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polres Sleman," katanya.
(Qur'anul Hidayat)