Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Wali Kota dan Kadis PUPR Medan Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |23:08 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota dan Kadis PUPR Medan Tersangka Suap
Pimpinan KPK konferensi pers penetapan status tersangka Wali Kota Medan Tengku Zulmi Eldin di Kantor KPK, Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

KPK Foto: Arie Dwi

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Medan Sebut Pihak yang Minta "Bantuan" Pejabat Jadi Beban

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement