JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan di bidang pelayaran. Taufik diduga sebagai pihak yang memberi suap untuk mantan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Taufik Agustono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan untuk terdakwa sebelumnya. KPK menemukan adanya dugaan keterlibatan Taufik Agustono dalam perkara ini.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka yaitu TAG," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga: Orang Kepercayaan Bowo Sidik Pangarso Dituntut 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Dalam perkara ini, Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.
Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jaksa KPK Ultimatum Bupati Minahasa Selatan agar Jujur di Persidangan
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.