JAKARTA - Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019 langsung ditahan. Ia dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Penahanan kasus (tindak pidana korupsi) Medan, ditahan 20 hari pertama, Dzulmi Eldin S di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota dan Kadis PUPR Medan Tersangka Suap

Sementara itu, untuk tersangka lainnya dalam kasus yang sama yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar ditahan di tempat yang berbeda.