PANGKALPINANG - Polisi menangkap seorang pembunuh sadis yang sudah delapan bulan buron. Pelaku melarikan diri ke Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), sehingga keberadaanya sulit terdeteksi petugas.
Pelaku, Yolan Saputra (19), sebelumnya membunuh kakek Amen (61) lantaran masalah utang-piutang membeli minuman keras (miras) jenis arak. Pemuda tersebut memiliki utang dengan korban sejumlah Rp30 ribu.
"Sebenarnya saya sudah bayar Rp20 ribu. Tapi dia bilang utang saya Rp30 ribu. Dan dia menagih terus, padahal saat itu saya memang mau membayarnya," kata Yolan kepada wartawan usai digelandang petugas di Mapolsek Bukit Intan, Pangkalpinang, Kota Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dikutip dari iNews.id, Jumat (18/10/2019).
Kapolsek Bukit Intan, AKP Adi Putra mengatakan, dalam upaya penangkapan pelaku, jajarannya bekerja sama dengan Polsek Cimanggis. Karena keberadaan tersangka di wilayah hukum Polresta Depok.