Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Mayjen Soenarko Terlibat dalam Kasus Bom Molotov Dosen IPB

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 19 Oktober 2019 |14:01 WIB
Polisi Sebut Mayjen Soenarko Terlibat dalam Kasus Bom Molotov Dosen IPB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ikut terlibat dalam kasus rencana permufakatan kerusuhan dalam demonstrasi bertajuk Aksi Mujahid 212 dan demonstrasi yang digelar elemen mahasiswa, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, Dosen IPB nonaktif Abdul Basith merencanakan aksi kerusuhan memakai bom molotov di kediaman tersangka SN yang akhirnya diketahui adalah Soenarko. Perencanaan tersebut dilakukan di kediaman Soenarko di kawasan Ciputat, pada Jumat 20 September 2019 lalu.

"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn)Sunarko di Ciputat," kata Argo, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (19/10/2019).

Pertemuan di kediaman Soenarko turut dihadiri tersangka SS, SO, dan YD. Mereka merencanakan kerusuhan menggunakan bom molotov di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Ilustrasi

"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompoleng kegiatan unras tanggal 24 untuk buat chaos. Ada pembakaran dan buat chaos, itu sudah dibicarakan," ujar Argo.

Dalam rapat, mereka telah membagi tugas. Mulai dari mencari eksekutor, mencari pembuat bom, hingga mencari koordinator aksi unjuk rasa, salah satunya mahasiswa.

"Ada juga pembagian dalam rapat itu, yang merencanakan siapa saja, yang mencari eksekutor siapa, lalu yang menghubungi pembuat bom dan koordinator pencari massa terutama mahasiswa," papar Argo.

Baca Juga: Rektor IPB : Jangan Kaitkan Lagi Abdul Basith dengan Kami

Selanjutnya, YD mengkontak Abdul Basith untuk membuat bom molotov. Bom tersebut dibuat untuk membuat nuansa rusuh pada aksi tanggal 24 September 2019.

"Kemudian pada 23 September ini tersangka YD lapor ke tersangka AB, dan disepakati untuk membuat bom molotov untuk digunakan 24 September," tutur Argo.

Kepada YD, Abdul Basith meminta dana senilai Rp. 800 ribu pada tersangka EF untuk membuat bom molotov. Selanjutnya, EF meminta suaminya yang berinsial UM untuk mentransfer dana segar tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement