JAKARTA – DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk masa kerja lima tahun ke depan. Selanjutnya mereka menyegerakan pembahasan RAPBD 2020 yang ditargetkan selesai sebelum batas waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri pada 30 November 2019.
"Sekarang kan sudah mulai terbentuk (AKD), ya insya Allah semua keputusan berjalan dengan baik, semaksimal mungkin kita lakukan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Senin 21 Oktober 2019.
Baca juga: Prasetyo Edi Tak Punya Target di Periode Kedua Memimpin DPRD DKI
Ia melanjutkan, jika pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2020 molor maka akan terdampak pada pemangkasaan upah anggota dewan selama enam bulan.
Meski demikian, Prasetyo meminta para legislator tidak tergesa-gesa dalam melakukan pembahasan RAPBD guna meminimalisasi kesalahan.
"Ini anggaran murni. Ini enggak bisa buru-buru, karena enggak bagus juga," ujarnya.
Baca juga: Lima Pimpinan DPRD DKI Resmi Menjalani Sumpah Jabatan
Sekadar diketahui, AKD di lima komisi DPRD DKI Jakarta 2019–2024 yang baru saja dibentuk adalah:
Komisi A Membidangi Pemerintahan
- Ketua: Mujiyono dari Fraksi Partai Demokrat.
- Wakil ketua: Inggard Joshua dari Fraksi Gerindra
- Sekretaris: Dani Anwar dari Fraksi PKS.