"Para tersangka memperkosa korban secara bergiliran. Setelah itu tersangka meninggalkan korban sendirian di semak-semak,” ucapnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.