"Para tersangka memperkosa korban secara bergiliran. Setelah itu tersangka meninggalkan korban sendirian di semak-semak,” ucapnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Qur'anul Hidayat)