Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Setuju Kapolri Tito Karnavian Diberhentikan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 22 Oktober 2019 |16:27 WIB
DPR Setuju Kapolri Tito Karnavian Diberhentikan
Dalam rapat paripurna, DPR setuju Tito Karnavian diberhentikan dari jabatan Kapolri (Foto : Okezone.com/Harits)
A
A
A

JAKARTA - Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (22/10/2019), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima empat surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya mengenai pemberhentian Kapolri Jendral Tito Karnavian.

“Izinkan kami menyampaikan kepada sidang dewan yang terhormat bahwa pimpinan dewan telah menerima empat buah surat Presiden RI,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Kapolri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan (Foto : Okezone.com/Fakhri)

Kata puan, surat tersebut bernomor R51 dan tertanggal 21 Oktober 2019. Adapun perihal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri Jendral Tito Karnavian.

“Alasan pemberhentian karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara lainnya,” ucap Puan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement