Kemudian, KPK juga juga telah melaksanakan kewajibannya yakni meminta keterangan Djoko Saputro dalam proses penyelidikan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"KPK menyampaikan terimakasih pada sejumlah penegasan hakim dalam praperadilan ini," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputro (DS) dan pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Diduga, keduanya merugikan negara sekira Rp3,6 Miliar. Kerugian negara tersebut merupakan keuntungan yang diperolah Andririni Yaktiningsasi dari dua pekerjaan proyek yang dikerjakan PT PJT II.
Atas perbuatan tersebut, Djoko dan Andririni disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)