JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengumpulkan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp158,16 miliar dalam kurun waktu 4 tahun atau sejak 2016 hingga Oktober 2019. Uang Rp158,16 miliar tersebut telah diserahkan KPK ke rekening negara.
"Dari tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019 total gratifikasi dalam bentuk uang dan barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara adalah sejumlah Rp158,16 Milyar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga: KPK Ungkap Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Pernah Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Febri menjelaskan, uang tersebut berasal dari berbagai tindak pidana korupsi. Salah satu sumber uang yang cukup besar yakni dari pelaporan gratifikasi.
Gratifikasi dalam bentuk uang diserahkan langsung oleh KPK ke kas negara. Sedangkan gratifikasi dalam bentuk barang akan dilelang terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu.
"Jadi sejak Tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019 ini, KPK telah melakukan pengembalian keuangan negara cukup signifikan dari pelaporan gratifikasi," ujarnya.
Berdasarkan data dari yang diperoleh Okezone, KPK berhasil mengumpulkan gratifikasi sebesar Rp14,6 miliar dalam bentuk uang dan Rp1,04 miliar dalam bentuk barang pada tahun 2016.
Sedangkan pada 2017, KPK berhasil mengumpulkan uang hasil gratifikasi Rp12,5 miliar dan Rp109 miliar dalam bentuk barang. Pada 2018, uang yang dikumpulkan dari gratifikasi sebesar Rp7,01 miliar serta Rp2,3 miliar dalam bentuk barang.
Terakhir, hingga Oktober 2019, KPK sudah mengumpulkan Rp1,8 miliar dalam bentuk uang dan Rp9,01 miliar dalam bentuk barang.
Total keseluruhan yang berhasil dikumpulkan KPK dan telah diserahkan ke negara dari hasil gratifikasi yakni sebesar Rp158.160.161.700 atau Rp158,16 miliar.
(Edi Hidayat)