BANTUL – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengkubuwono X belum bisa memastikan posisi Mahfud MD sebagai Parampara Praja harus ditanggalkan atau tidak. Pasca-Mahfud dilantik menjadi Menko Polhukam, Sultan memang belum bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
“Saya sampaikan selamat (atas pelantikan Mahfud),” ujar Sultan, Kamis (24/10/2019).
Sultan mengaku belum bisa berkomunikasi dengan dengan ketua Parampara Praja itu lantaran masih dalam kondisi sibuk. Adapun masa jabatan Mahfud sebagai Ketua Parampara untuk periode 2016-2021.
“Mosok ket wingi pertanyaan itu (posisi Mahfud MD di Parampara Praja). Belum ada telepon, ya biarin saja,” ucap Sultan.
Baca Juga: Mahfud MD: Jokowi Berikan Menko Hak Veto Kebijakan Menteri yang Bertentangan

Menurut Sultan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Mahfud untuk membahas masalah itu. “Saya enggak tahu (bisa rangkap atau tidak), nanti kita bertemu yang bersangkutan dulu," ucap Sultan.
Mahfud MD saat ini masih menjadi Ketua Parampara Praja untuk periode 2016-2021. Lembaga ini bukan lembaga struktural di pemerintahan DIY. Namun, lembaga non-pemerintahan seperti lembaga pertimbangan kepada gubernur dan wakil gubernur.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.