Disebutkan Fahri, bahwa melalui instrumen “omnibus law” yang merupakan “Beleid” penggabungan dan konsolidasi sejumlah peraturan (reggeling) menjadi satu UU sebagai payung hukum baru tersebut, maka pemerintah bisa membangun suatu sistem yang dapat menata ulang perundang-undangan di Indonesia yang lebih akuntabel dan kredible serta berdaya guna dan berhasil guna.
Melalui instrumen “omnibus law”/Omnibus Bill, Fahri menambahkan, diharapkan pemerintah tidak hanya terfokus pada sektor investasi dan pajak semata, melainkan menyisir pada semua bidang seperti HAM, sistem Pemilu, dan lingkungan hidup dan lain-lain. Karena, kata Fahri, konsep bernegara kita bukan hanya untuk investasi tapi untuk membangun kesejahteraan dan keadilan bagi semua,termasuk sistem demokrasi dan pendidikan secara keseluruhan.
“Bahwa secara komparatif dan kajian ilmu hukum tata negara, mekanisme “omnibus law” atau Omnibus Bill pernah dilakukan oleh Irlandia untuk melakukan perampingan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU “omnibus law” dan dapat menghapus sekitar +_ 3.225 UU, dan Irlandia dianggap sebagai rekor dunia capaian terbesar dalam praktek “omnibus law," tutur Fahri.
Fahri menjelaskan, berdasarkan data ada sekitar kurang lebih 62 ribu regulasi yang tersebar di berbagai lembaga sektoral, yang potensial menghambat gerak maju pembangunan nasional kita. Untuk menyikapi hal tersebut, kata dia, diperlukan suatu terobosan hukum yang mendasar, futuristik, terukur dan sistematis.
“Yang salah satunya melalui mekanisme Beleid “omnibus law” tetapi harus terkelola secara sistemik dan hati-hati, sebab tentu hal ini mempunyai implikasi secara teknis ketatanegaraan. Untuk itu dibutuhkan suatu Badan Khusus Pusat Legislasi Nasional yang kredible dan kapabel, agar kebijakan konsolidasi norma dan UU dapat dilakukan secara terencana dan tepat sasaran, sehingga keadaan hiper regulasi dapat diatasi,” kata Fahri.
Fahri menambahkan, konsep “omnibus law” sangat lazim diterapkan di negara-negara dengan konsep hukum Anglo Saxon, seperti AS, namun bukan berarti tidak dapat diterapkam di Indonesia. Jika kebijakan instrumen “omnibus law” dapat direalisir, kata Fahri, maka langkah selanjutnya adalah melakukan revisi terhadap instrumen hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Karena ada beberapa konsekwensi teknis jika pemerintah harus mengadopsi konsep omnibus law, kerena struktur perundang-undangan di Indonesia secara teori belum mengatur secara spesifik tentang konsep ini,” ujarnya.