JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka penerima suap kasus proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2018, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua sekaligus Pengguna Anggaran, Mikael Kambuaya dan DM dari pihak swasta.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka untuk dua tersangka dalam kasus TPK terkait pengadaan pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015 ke penuntutan tahap II," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Jumat (25/10/2019).

Baca Juga: Dua Tersangka Baru Suap Proyek SPAM Kemen-PUPR Diperiksa KPK