Ferdy enggan merinci Lapas mana yang dimaksud. Namun dari inisial "C" yang disampaikan petugas mengarah pada kesimpulan, bahwa Lapas dimaksud adalah Lapas Cipinang, Jakarta.Meski begitu, petugas tetap tidak mau mengungkap Lapas tersebut.
Baca Juga: Pesinetron "Madun" Ibnu Rahim Ditetapkan sebagai Pengedar Narkoba
"Salah satu Lapas di Jakarta," ungkap Ferdy.
Saat dilakukan tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba jenis Amphetamin, Benzodiazepam, dan Methamphetamin. Ibnu dan Arif dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.