Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Aksi Mahasiswa di Depan Istana, 9.000 Personel Gabungan Disiagakan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2019 |11:44 WIB
Ada Aksi Mahasiswa di Depan Istana, 9.000 Personel Gabungan Disiagakan
Ilustrasi pengamanan dari polisi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Beberapa elemen mahasiswa bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). Ribuan personel gabungan pun telah disiapkan oleh pihak Kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan setidaknya 9 ribu personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa.

"Kita sudah menyiapkan prosedur pengamanan, sebanyak 9.000 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah diterjunkan untuk mengamankan aksi tersebut," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/10/2019).

Ilustrasi Demo Mahasiswa (Foto : Okezone)

Dilanjutkan Argo, untuk rekayasa arus lalu lintas, sifatnya hanya situasional. Jika nantinya diperlukan, maka rekayasa tersebut bakal diberlakukan di sekitar Istana Negara.

"(Rekayasa lalu lintas) sifatnya situasional," tuturnya.

Berikut rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan terkait aksi unjuk rasa tersebut.

1. Penutupan dilakukan dari Jalan Medan Merdeka Barat (Bundaran Patung Kuda) sampai dengan Traffic Light Harmoni.

2. Arus lalu lintas dari arah Jalan Medan Merdeka Timur ke Jalan Medan Merdeka Utara diarahkan ke Jalan Perwira.

3. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk ke Jalan Majapahit dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda dan arus lalin dari Jalan Veteran Raya yang akan belok ke Jalan Majapahit dibelokkan ke kanan ke Jalan Gajah Mada.

Baca Juga : 4 Titik Api Masih Membakar Sejumlah Gunung di Jatim

Diketahui, Elemen mahasiswa yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana itu bertajuk "Indonesia Memanggil". Rencananya aksi bakal digelar sekitar pukul 11.00 WIB.

Elemen mahasiswa tersebut menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencabut UU KPK.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement