
Seperti diketahui, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek sebuah hotel di Batu, Jumat 25 Oktober 2019. Hasilnya, polisi mengamankan PA bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari Julendi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut seperti uang Rp 13 juta, kondom, celana dalam dan pakaian. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Julendi sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari.
Sedangkan YW dan Putri Amelia berstatus sebagai saksi. Keduanya sudah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, polisi mewajibkan lapor seminggu sekali dimulai pekan depan.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, Muncikari Putri Pariwisata Kantongi Rp16 Juta Setiap Transaksi
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.