Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kejar Muncikari Lainnya dalam Kasus Prostitusi Online Putri Amelia

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |16:33 WIB
Polisi Kejar Muncikari Lainnya dalam Kasus Prostitusi Online Putri Amelia
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan. (Foto : Okezone.com/Syaiful Islam)
A
A
A

SURABAYA – Polda Jatim mengejar muncikari prostitusi online, Soni Dewangga (31), yang buron terkait kasus prostitusi online yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, Putri Amelia. Polisi saat ini sudah memonitor keberadaan Soni.

Polisi terus memantau keberadaan Soni. Pasalnya keberadaan Soni selalu berpindah-pindah. Soni sendiri baru sore ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus prostitusi online tersebut.

"Sudah kita monitor (keberadaan Dewangga-red), mobile. Saya mengimbau pada yang bersangkutan supaya menyerahkan diri pada polisi," tutur Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (29/10/2019).

Polisi mengamankan perempuan dari hotel di Kota Batu diduga terlibat prostitusi. (Foto: Hary Tambayong/iNews.id)Polisi mengamankan perempuan dari hotel di Kota Batu diduga terlibat prostitusi. (Foto: Hary Tambayong/iNews.id)

Menurut Gidion, Soni Dewangga ada kaitannya dengan muncikari Julendi. Pihaknya menargetkan bahwa Soni akan ditangkap dalam waktu dua hari.

Sekadar diketahui, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek sebuah hotel di Batu, Jumat 25 Oktober 2019. Hasilnya polisi mengamankan PA bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari Julendi.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement