Baca Juga : Kasus Prostitusi Online, Muncikari Putri Pariwisata Kantongi Rp16 Juta Setiap Transaksi
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut seperti uang Rp 13 juta, kondom, celana dalam dan pakaian. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Julendi sebagai tersangka.
Sementara YW dan Putri Amelia berstatus sebagai saksi. Polisi hanya mewajibkan lapor ke Polda Jatim seminggu sekali dimulai pekan depan.
Baca Juga : Muncikari Artis PA Dinyatakan Positif Konsumsi Narkotika
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.