Selanjutnya, orang tua korban yang curiga atas kebiasaan putrinya mendesak pengakuan anaknya. Betapa terkejutnya mereka usai mengetahui apa yang terjadi.
Baca Juga : Tito Karnavian Beberkan Tantangan saat Jadi Kapolri di Hadapan Anggota Bhayangkari
Tidak terima anaknya dipermalukan tersangka, akhirnya orangtua korban membuat laporan ke polisi
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini, tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Batanghari. IL terancam penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)