JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya yakni, General Manager PT Hyundai Engineering Construction, Herry Jung; Camat Beber, Cirebon, Rita Susana Supriyanti; serta Camat Astanajapura, Cirebon, Mahmud Iing Tajudin.
Ketiga orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. KPK telah mengirimkan surat pencegahan tersebut ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Politikus PDIP Nico Siahaan Terkait TPPU Mantan Bupati Cirebon

Sebelumnya, ketiganya dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 26 April sampai 26 Oktober 2019. KPK memperpanjang masa pencegahan ketiganya untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2019.
"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan di tahap penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka SUN, Bupati Cirebon periode 2014-2019 dengan jangka waktu selama 6 bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019," kata Febri.
Baca Juga: Nico Siahaan Dicecar KPK soal Uang Rp250 Juta dari Mantan Bupati Cirebon