Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Polemik Lem Aibon Rp82,8 Miliar, KPK Singgung Fungsi DPRD DKI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2019 |09:58 WIB
Soal Polemik Lem Aibon Rp82,8 Miliar, KPK Singgung Fungsi DPRD DKI
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait polemik anggaran pengadaan lem aibon senilai Rp82,8 miliar dalam Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 yang diajukan Disdik DKI Jakarta. Anggaran tersebut menjadi masalah karena dianggap tidak masuk akal.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyinggung fungsi DPRD DKI Jakarta terkait polemik tersebut. Seharusnya, kata Febri, DPRD dapat menjadi mitra kritis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ketika ada keberatan dari DPRD mestinya kalau ada persoalan dalam penganggaran mestinya itu tidak akan lolos. Kecuali ada negosiasi yang terjadi antara pemerintah daerah dan DPRD seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).

KPK berpandangan, saat ini kewenangan dan fungsi DPRD DKI Jakarta menjadi penting karena proses pengadaan tersebut sedang berjalan. Pasalnya, DRPD mempunyai fungsi pengawasan dalam pengelolaan anggaran ataupun kebijakan di Pemprov DKI.

Lem aibon (Ist)

"Karena DPRD punya 3 fungsi sebenarnya, fungsi regulasi pembuatan aturan, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran. Nah ini harus dilakukan secara seimbang agar kalau memang ada persoalan yang terindikasi sejak awal terkait dengan penganggaran, itu bisa diminimalkan," ujarnya.

Febri mengaku, pihaknya juga tidak akan berdiam diri. KPK akan menjalankan fungsinya dalam segi pencegahan tindak pidana korupsi. KPK terbuka untuk mengawasi serta mengantisipasi tindak pidana korupsi dalam polemik tersebut.


Baca Juga : Klarifikasi Disdik DKI, Tidak Ada Anggaran Lem Rp82 Miliar Adanya ATK Rp22 Miliar

"Terkait dengan peran KPK, KPK tentu dalam konteks tugas pencegahan sangat terbuka jika ada misalkan kebutuhan-kebutuhan meminimalkan tipikor (tindak pidana korupsi-red) dalam konteks pencegahan tersebut," ujarnya.

"Kalau penindakan kami tidak mungkin menyampaikan secara terbuka. Di semua daerah yang kami datangi semua daerah terkait pencegahan. Kalau ada kebutuhan-kebutuhan pencegahan lebih lanjut KPK sangat terbuka," tutur Febri.


Baca Juga : Anies: Gak Mungkin Beli Lem Aibon Rp82 Miliar!

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement