JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek tahun 2019. Ada sekira tujuh saksi yang diperiksa penyidik KPK pada hari ini.
Ketujuh saksi tersebut yakni, Wimbawan selakuAjudan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu; Omat selaku Kasubid Prasarana Wilayah Bappeda; M. Krisdiantoro selaku Kabid Tata Bangunan; Heru Purwanto selaku Kabid Tata Teknis Irigasi; Rizal Helmi Nst selaku Kepala Seksi PSDA; Abdullah Zaini selaku Kasubag Keu DPUDK, serta Ramaserina selaku Kabid Jembatan.
"KPK melakukan pemeriksaan 7 orang saksi bertempat di Polres Cirebon Kota, Jawa Barat dalam perkara kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek tahun 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (31/10/2019).
Baca juga: Taufik Hidayat Jadi Bupati Indramayu Tanpa Pemilu, Nasibnya Sama Seperti Djarot di DKI
Sebelumnya, kata Febri, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sekira 20 orang saksi pada Senin, 28 Oktober 2019. 20 orang tersebut terdiri dari unsur, Anggota DPRD Jawa Barat, Ketua Kelompok Kerja LPSE, Pejabat Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan, serta Pejabat di SKPD Kabupaten Indramayu.