JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membantah dirinya melarang penggunaan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan.
"Enggak ada (melarang celana cingkrang)," ujar Fachrul di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Menurut dia, Kemenag bukan lembaga yang mengatur soal penggunaan pakaian dinas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, aturan tersebut merupakan kewenangan Kemenpan RB.
Menurut Fachrul, dirinya hanya menerangkan bahwa tidak ada ayat Alquran yang mewajibkan atau melarang pemakaian celana cingkrang.
"Larangan kan enggak ada kewenangan Kementerian Agama. Menteri agama hanya merekomendasi dari aspek agama. Bahwa enggak ada pasal (ayat) yang menguatkan, enggak ada juga yang melarang," jelas dia.
Mantan Wakil Panglima TNI itu pun mencontohkan seperti seorang customer yang ingin masuk ke bank, namun tidak boleh menggunakan helm. Sehingga, ia pun menyebut bahwa setiap instansi yang melakukan pelarangan penggunaan cadar atau celana cingkrang merupakan urusan instansi pemerintahan tersebut.
"Kalau ada misalnya ada instansi tertentu, katakanlah bank, misalnya mengatakan bahwa yang boleh masuk ke bank enggak boleh pakai helm, kemudian mukanya harus jelas. Itu urusan merekalah, bukan urusan Menteri Agama," ucapnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan, seluruh bangsa Indonesia, termasuk pemerintah harus memiliki keselarasan dan kebersamaan menyikapi masalah radikalisme.
Ia memberikan contoh, ketika ia menghadiri kegiatan acara di salah satu kementerian, saat itu ia melihat seseorang yang tidak menghormati lagu ‘Indonesia Raya’. Ini tidak mencerminkan sebagai warga negara yang baik.