Terlebih setelah permasalahan larangan mengenakan cadar, muncul kembali isu celana cingkrang. Keduanya memang tidak dilarang oleh agama karena hak masing-masing manusia. Namun tetap saja, kata Menag Fachrul Razi, ketika masuk instansi pemerintahan haruslah mematuhi aturan yang ada.
"Kemudian, masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur 'celana kok tinggi gitu?' kamu enggak liat aturan Negara bagaimana?' Kalau enggak bisa, ya keluar'," tutur dia.
(Qur'anul Hidayat)